Welcome in my blog...
Disini saya memberikan prinsip-prinsip penanggulangan bencana alam..
yang mungkin dapat membantu temen-temen ngerjain tugas sekolah..
Silahkan dibaca...!
yang mungkin dapat membantu temen-temen ngerjain tugas sekolah..
Silahkan dibaca...!
Penanggulangan bencana alam bertujuan untuk melindungi
masyarakat dari bencana alam dan tampak yang di timbulkannya. Karena itu, dalam
penanggulangannya harus memerhatikan prinsip-prinsip penanggulangan bencana
alam.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
penanggulangan bencana, disebutkan sejumlah prinsip penanggulangan yaitu :
1. Cepat dan Tepat
Yang
dimaksud ‘cepat dan tepat’ adalah bahwa dalam penanggulangan bencana harus
dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan.
2. Prioritas
Yang dimaksud ‘prioritas utama’ adalah bahwa apabila terjadi
bencana, kegiatan penanggulangan harus mendapat prioritas dan diutamakan pada
kegiatan penyelamatan jiwa manusia.
3. Koordinasi dan keterpaduan
Yang dimaksud dengan ‘prinsip koordinasi’ adalah bahwa
penanggulangan bencana didasarkan pada koordinasi yang baik dan saling mendukung.
Yang dimaksud dengan ‘prinsip keterpaduan’ adalah bahwa penanggulangan bencana
dilakukan oleh berbagai sektor secara terpadu yang didasarkan pada kerja sama
yang baik dan saling mendukung.
4. Berdaya guna dan berhasil guna
Yang dimaksud dengan ‘prinsip berdaya guna’ adalah bahwa dalam mengatasi kesulitan masyarakat
dilakukan dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan. Yang
dimaksud dengan ‘prinsip berhasil guna’ adalah bahwa kegiatan penanggulangan
bencana harus berhasil guna, khususnya dalam mengatasi kesulitan masyarakat
dengan tidak membuang waktu, tenaga dan biaya yang berlebihan.
5. Transparansi dan akuntabilitas
Yang dimaksud dengan “prinsip transparansi” adalah bahwa
penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggung
jawabkan. Yang dimaksud dengan ‘prinsip akuntabilitas adalah bahwa
penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan
secara itek dan hukum.
6. Kemitraan
Penanggulangan bencana tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah.
Kemitraan dalam penanggulangan bencana dilakukan antara pemerintah dan
masyarakat secara luas, termasuk LSM dan organisasi-organisasi kemasyarakatan
lainnya.
7. Pemberdayaan
Pemberdayaan berarti upaya meningkatkan kemampuan masyarakat
untuk mengetahui, memahami dan melakukan langkah-langkah antisipasi,
penyelamatan, dan pemulihan bencana. Negara memiliki kewajiban untuk
memberdayakan masyarakat agar dapat mengurangi dampak dari bencana.
8. Nondiskriminatif
Yang dimaksud dengan ‘prinsip nondriskiminatif’ adalah bahwa
negara dalam penanggulangan bencana tidak memberikan perlakuan yang berbeda
terhadap jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik apapun.
9. Nonproletisi
Yang dimaksud dengan ‘nonproletisi’ adalah bahwa dilarang menyabarkan
agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui
pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana.
Penyelamatan jiwa manusia harus menjadi prioritas dalam penanggulangan bencana alam.
Sekian dari saya dan semoga bermanfaat...
Tunggu Postingan berikutnya ya....
Tunggu Postingan berikutnya ya....