Wednesday, June 12, 2013

Prinsip - Prinsip Penanggulangan Bencana Alam



Welcome in my blog...
Disini saya memberikan prinsip-prinsip penanggulangan bencana alam..
yang mungkin dapat membantu temen-temen ngerjain tugas sekolah..
Silahkan dibaca...!
Penanggulangan bencana alam bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bencana alam dan tampak yang di timbulkannya. Karena itu, dalam penanggulangannya harus memerhatikan prinsip-prinsip penanggulangan bencana alam.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, disebutkan sejumlah prinsip penanggulangan yaitu :
1. Cepat dan Tepat
Yang dimaksud ‘cepat dan tepat’ adalah bahwa dalam penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan.
2. Prioritas
Yang dimaksud ‘prioritas utama’ adalah bahwa apabila terjadi bencana, kegiatan penanggulangan harus mendapat prioritas dan diutamakan pada kegiatan penyelamatan jiwa manusia.
3. Koordinasi dan keterpaduan
Yang dimaksud dengan ‘prinsip koordinasi’ adalah bahwa penanggulangan bencana didasarkan pada koordinasi yang baik dan saling mendukung. Yang dimaksud dengan ‘prinsip keterpaduan’ adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan oleh berbagai sektor secara terpadu yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling mendukung.
4. Berdaya guna dan berhasil guna
Yang dimaksud dengan ‘prinsip berdaya guna’ adalah  bahwa dalam mengatasi kesulitan masyarakat dilakukan dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan. Yang dimaksud dengan ‘prinsip berhasil guna’ adalah bahwa kegiatan penanggulangan bencana harus berhasil guna, khususnya dalam mengatasi kesulitan masyarakat dengan tidak membuang waktu, tenaga dan biaya yang berlebihan.
5. Transparansi dan akuntabilitas
Yang dimaksud dengan “prinsip transparansi” adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan. Yang dimaksud dengan ‘prinsip akuntabilitas adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara itek dan hukum.
6. Kemitraan
Penanggulangan bencana tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Kemitraan dalam penanggulangan bencana dilakukan antara pemerintah dan masyarakat secara luas, termasuk LSM dan organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya.
7. Pemberdayaan
Pemberdayaan berarti upaya meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengetahui, memahami dan melakukan langkah-langkah antisipasi, penyelamatan, dan pemulihan bencana. Negara memiliki kewajiban untuk memberdayakan masyarakat agar dapat mengurangi dampak dari bencana.
8. Nondiskriminatif
Yang dimaksud dengan ‘prinsip nondriskiminatif’ adalah bahwa negara dalam penanggulangan bencana tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik apapun.
9. Nonproletisi
Yang dimaksud dengan ‘nonproletisi’ adalah bahwa dilarang menyabarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana.

Penyelamatan jiwa manusia harus menjadi prioritas dalam penanggulangan bencana alam.


Sekian dari saya dan semoga bermanfaat...
Tunggu Postingan berikutnya ya....

No comments:

Post a Comment